Kasus Pencurian Piring - Nenek Rasminah: Saya Dipaksa Mengaku

TANGERANG - Nenek Rasminah, pembantu rumah tangga yang disangka mencuri piring majikannya, Aisyah itu bersaksi bahwa dirinya dipaksa mengaku oleh penyidik, sehingga kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (27/10/2010). Suasana haru menyelimuti persidangan Rasminah yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

"Saya tidak mencuri Bapak. Itu semua bohong, fitnah. Itu tidak benar, tidak ada emas dan uang USD 20. Semua barang-barang itu saya dapatkan dari mantan suami Aisyah. Piring itu boleh dikasih. Buntut sapinya juga boleh dikasih," ungkap Rasminah sambil menangis disaksikan Astuti, puterinya.

Nenek 60 tahun itu juga menjelaskan, saat diperiksa di Polsek Metro Ciputat, dirinya dipaksa mengaku mencuri oleh penyidik. "Udah kamu mengaku saja dari pada nanti susah," ucap Rasminah menirukan ucapan petugas.

Setelah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rasminah mengaku, berkas tersebut tidak boleh dia baca kembali namun langsung disuruh petugas membubuhkan cap jempol pada BAP yang telah dibuat.

"Saya tidak ngerti BAP. Saya tidak tahu isi BAP itu apa. Maaf majelis hakim, saya tidak bisa membaca dan menulis. Saya tidak pernah sekolah. Saya hanya disuruh memberikan cap jempol. Saya di BAP, tidak ditemani anak saya," jelas Rasminah sambil terus menangis.
(ded)


news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar